Tanggal 12 September 2022 — PT BPRS Magetan (Perseroda), beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 52 Magetan, dalam hal ini diwakili oleh 1. XXX, umur 46 tahun, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Magetan tentang Pertanggungjawaban Kinerja 2019 dan Pengangkatan Direktur Utama tanggal 28 Februari 2020, 2. XXX, umur 42 tahun, pekerjaan Direktur PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPRS Magetan tanggal 7 Juni 2022, sebagai Penggugat;
melawan
XXX, Magetan, 04-02-1981, agama Islam, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dsn. Maron, RT 018 / RW 003, Ds. Buluharjo, Kec. Plaosan, Kab. Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
XXX, Magetan, 24-07-1979, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dsn. Maron, RT 018 / RW 003, Ds. Buluharjo, Kec. Plaosan, Kab. Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
53 — 13
Tanggal 12 September 2022 — PT BPRS Magetan (Perseroda), beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 52 Magetan, dalam hal ini diwakili oleh 1. XXX, umur 46 tahun, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Magetan tentang Pertanggungjawaban Kinerja 2019 dan Pengangkatan Direktur Utama tanggal 28 Februari 2020, dan 2. XXX, umur 42 tahun, pekerjaan Direktur PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPRS Magetan tanggal 7 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
melawan
1. XXX, Tempat, tanggal lahir, Magetan, 04 Mei 1972, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dukuh Kalang RT.003 RW. 001 Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
2. XXX, Tempat, tanggal lahir, Magetan, 31 Oktober 19689, agama Islam, pekerjaan Tukang Sol Sepatu, bertempat tinggal di Dukuh Kalang RT.003 RW. 001 Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
52 — 12