Tanggal 18 September 2013 — 1. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA disingkat LPK Nasional Indonesia Badan Hukum Publik berkedudukan di Kantor Pusat Malang, dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya Lukman Hadi Wijaya, Dholin Efendi, Nanang Nelson, SH, sebagai Penggugat I ;
2. MARDI, sebagai Penggugat II ;
M E L A W A N
Koperasi Rukun Santoso Unit Simpan Pinjam berkedudukan di Jl jenderal A. Yani No. 2 Clumprit Pagelaran Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur,
sebagai Tergugat ;
1156 — 671
Tanggal 2 Juli 2013 — Drs.PAULUS ARWALEMBUN, bertempat tinggal di Jl. Danau Bratan Timur IV Blok C.13 Madyopuro Malang.
M E L AW A N :
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq KEPOLISIAN RESORT MALANG
Jalan Ahmad Yani Nomer 1 Kepanjen Malang,
250 — 133