Tanggal 22 Januari 2015 — - PERDATA
URSULA OSE HAWANG ,Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi
Drs. BARTHOLOMEUS DORES Alias Drs. BARTHOLOMEUS DORES SABON, Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi
ANTONIUS VIGILIUS PASKALIS HARIS, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi ;
- MARIA IMACULATA MASIYAH INDRAWATI, Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi
- MARIA GORETI BAREKLINDA, pihak Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi ;
- MARIA FATIMA JEBRIANA APRIYANTI, pihak Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi ;
- MARIA VALENTINO MADORAPUTRA , pihak Para Tergugat konvensi/Para Penggugat Rekonvensi ;
--
- PEMERINTAH RI, Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KAKANWIL PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR Dalam hal ini di wakili oleh : ZADRAK O.N. MAUPADA, S.H.
TITUS TODO COREBIMA , pihak Turut Tergugat
131 — 42