Tanggal 7 Oktober 2015 — - M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo, tanggal 20 Agustus 2015 Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
143 — 70