Putusan PT KENDARI Nomor 47/PID/2015/PT.KDI |
|
Nomor | 47/PID/2015/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - Gede Ngurah Arthanaya, - Railam Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 23 Juni 2015 Nomor : 321/Pid.B/2014/PN.Kdi sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ARIFUDDIN HATAS Bin LAKASSE, yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ARIFUDDIN HATAS Bin LAKASSE oleh karena kejahatannya tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;4. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini, berupa :- Surat Keterangan bukti kepemilikan tanah Nomor : 03/DL/XII/1972 tertanggal Lepo- Lepo 1 Desember 1972 ;- Surat Keterangan Penyaksian tanah warisan Nomor : 21/DL/XI/76 tertanggal Lepo-Lepo 17 Nopember 1976 ;- Hasil keputusan tertanggal Lepo-Lepo 17 Nopember 1981 ;- Gambar tanah warisan peninggalan alm. LATOA NAMOO di kali Andawila wanggu, Teteroko, Lamonggedo tertnggal 17 Oktober 1972 disaksikan oleh Kepala Desa Lepo- Lepo an. LAUDU.- Nama- nama yang ambil tanah yang belum diolah di Lepo- Lepo tertanggal 15 Nopember 1981 yang menyalin an. ROBBY.- 1 (satu) buah mesin chainsaw ukuran besar merek steel warna orange putih lengkap.- 1 (satu) buah Genset warna merah merk sumura.- 5 (lima) bual parang.- 1 (satu) buah linggis.- 2 (dua) buah palu/martil dan paku.Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/2015/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 47/PID/2015/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2015/PT.KDI
Kasasi : 46 K/PID/2016
Pertama : 321/Pid.B/2014/PN.Kdi
Statistik10933