Putusan PN MEULABOH Nomor 6/pdt.G/2015/PN.Mbo |
|
Nomor | 6/pdt.G/2015/PN.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | pnmboAlue perman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Rahma Novatiana, Sh Muhammad Al Qudri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------DALAMJAWABAN : ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak JawabanPara Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; -------------------------------2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat yang memiliki batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- Utara dengan tanah Abdullah IB;------------------------------------------------------ Timur berbatas dengan Lueng Baico;------------------------------------------------- Selatan dengan tanah Nurdin. S;------------------------------------------------------ Barat berbatas dengan Jalan Umum Teupin Perahoe - Alue Keumunin;3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menguasai tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah;--------4. Menghukum Para Terguagat untuk mengembalikan tanah objek terperkara/sengketa seluruhnya kepada Penggugat dalam keadaan baik serta tidak terikat kepada pihak manapun;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.6.422.000.00.(Enam Juta Empat ratus dua Puluh dua Ribu Rupiah).;-----------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1482 K/Pdt/2016
Pertama : 06/Pdt.G/2015/PN Mbo
Statistik11112