Putusan PN DEMAK Nomor 157/Pid.B/2017/PN Dmk |
|
Nomor | 157/Pid.B/2017/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yustisiana |
Hakim Anggota | Sumarna, - Pandu Dewanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ALI MAFTUHIN bin NUR SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :5.1 Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5.2 4 (empat) bungkus susu formula merk Laktogen 350 gr; 5.3 3 (tiga) bungkus susu formula merk Laktogen 750 gr; 5.4 4 (empat) bungkus Susu formula merk Morinaga BMT 400 gr; 5.5 1 (satu) bungkus Susu formula merk Dancow 500 gr; 5.6 3 (tiga) bungkus Susu formula merk Bebelac 400 gr; 5.7 8 (delapan) bungkus Susu formula merk Chil Kid 400 gr; 5.8 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna putih; 5.9 2 (dua) kotak kardus dan 4 (empat) lembar print out nota kasir per shif, dan Dikembalikan kepada saksi korban MUH MUCHLIS Bin ( Alm ) KAMDI5.10 1 (satu) keping CDR berisi rekaman tindak pidana pencurian tanggal 25 Juni 2017 , Tetap berada dalam berkas perkara.5.11 1 (satu) buah senapan angin laras panjang merk ? sharp monster ?;5.12 1 (satu) kantong plastik beras merk Pandan Wangi Dikembalikan kepada saksi M. SHODIQ.5.13 1 (satu) unit sepeda merk motor Honda Beat warna merah hitam tanpa dilengkapi plat nomot polisi, Dirampas untuk Negara.5.14 1 (satu) buah korek api berbentuk Pistol, 5.15 1 (satu) buah helm warna hitam bercorak gambar warna putih;5.16 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu ukuran 42, 5.17 1 (satu) buah linggis panjang 35 cm, 5.18 1 (satu) buah kunci obeng gagang warna merah dan 1 (satu) kunci obeng gagang warna biru;5.19 1 (satu) jaket warna krim dan bagian dalam warna abu abu kehitaman; Dirampas untuk dimusnahkan;5.20 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Avanza No. Pol B 1173 TA warna hitam;5.21 1 (satu) buah cincin akik Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ALI MAFTUHIN bin NURSALIM6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 418/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 157/Pid.B/2017/PN Dmk
Statistik10115