Putusan PN AIRMADIDI Nomor -231/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | -231/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Adiyaksa D.pradipta, Ch.p.kaurong |
Panitera | Lisa D. Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris yang sah dari Alm. MAX TECY KORAH dan Almh. MARIA ELISABETH GO;3. Menyatakan sah dan berharga Register Desa Maumbi Nomor 132 Folio No.61 tahun 1971 dengan luas 340.000 M2 ( 34 Ha. ), atas nama Alm. MAX TECY KORAH;4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan segala Surat-surat yang terbit dari proses pengalihan hak dan kepemilikan terhadap objek sengketa tersebut yang diperoleh TERGUGAT I ( CLIEF SUMENDAP ) dari TERGUGAT III ( DIKA WUISAN ) dan TERGUGAT III ( DIKA WUISAN ) membeli dari TERGUGAT II ( ESTEFINA KAPOH ) tidak mengikat dan tidak mempuyai kekuatan hukum;6. Menyatakan tanah objek sengketa yang bernama ?DODOKUPAPANG?, yang dikuasai oleh TERGUGAT I yang terletak di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, luas 33.000 M2 ( 3,3 Ha. ) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Sertifikat 26Selatan : Berbatasan dengan jalan SBYBarat : Berbatasan dengan Keluarga WATUPONGOH ? RIMPOROK dan WATUPONGOH ? KORAH Timur : Berbatasan dengan Sertifikat 26 dan Sertifikat 27Adalah harta peninggalan dari Alm. MAX TECY KORAH oleh karenanya merupakan bagian dari ahli waris dari almarhum Max Tecy Korah yaitu untuk Penggugat sebesar 3/4 bagian dari tanah sengketa dan untuk Tergugat II sebesar 1/4 bagian dari tanah objek sengketa yang salah satu sisinya pada bagian selatan berbatasan dengan jalan raya SBY;7. Menghukum Para TERGUGAT Atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada ahli waris dari almarhum Max Tecy Korah yaitu Penggugat dan Tergugat II dengan sukarela dan apabila para TERGUGAT tidak mau keluar dari tanah objek sengketa tersebut, mohon bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Polri dan TNI;8. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan Perkara ini;9. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum MARAMIS TICOALU KORAH Alias MAX TECKY KORAH (Alm) dan ESTEFINA KAPOH (Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi) adalah sebagai Suami Istri yang sah, telah melangsungkan perkawinan di Manado pada Tanggal 10 September 2004, sesuai Surat Nikah Gereja Masehi Injili di Minahasa Jemaat Sion Teling Wilayah Manado Teling No. 303/SN/BP/JSTS-IX-04 Tanggal 11 September 2004 Jo. KUTIPAN AKTA PERKAWINAN No. 916/XXXVIII/P4/2004 Tanggal 21 September 2004;3. Menyatakan menurut hukum bahwa salah satu ahli waris yang sah dari MARAMIS TICOALU KORAH Alias MAX TECKY KORAH (Alm) adalah : ESTEFINA KAPOH (Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi);4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi,Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.466.000,- (Tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -231/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -231/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 243 PK/Pdt/2021
Pertama : 231/Pdt.G/2018/PN Arm
Statistik18384