- Menyatakan Terdakwa RAHMAT GOJALI Als JALI Bin LUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT GOJALI Als JALI Bin LUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket berwarna hitam dengan merk Kicksoogar;
- 1 (satu) buah celana panjang pria berwarna biru merk Hurider;
- 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah sandal berwarna coklat dan hitam dengan merk Cole.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam putih beserta kunci motor dengan nomor rangka : MH1JFS212JKO85380 dan nomor mesin : JFS2E1086589.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy 110 cc warna krem coklat dengan nomor polisi BP 3976 NC dan nomor rangka : MH1JFG113DK053282 serta nomor mesin : JFG1E1051919;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 4 s warna hitam model : MD235ZP/A nomor seri : C5FNT0ECDTCO dan nomor imei : 013591004228196.
Putusan PN RANAI Nomor 21/Pid.B/2020/PN Ran |
|
Nomor | 21/Pid.B/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Nicolas Hendrik. Dikembalikan kepada Saksi Rama Elselinda Binti Fahrudin. 6. Membebankan kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2020/PN Ran
Statistik5130