- Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas bernama JHONNY HENDRA Alias JO Anak A HUAT telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHONNY HENDRA Alias JO Anak A HUAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- . Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 12 (dua belas) bungkus yang masing-masing terdiri dari 4 (empat) bungkus teh merek Guan Yi Wang dan 8 (delapan) bungkus teh merek Kaisar Bintang Lima yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) buah klip plastik transparan berisi kristal putih Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah tas jinjing merek Sport warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Oppo Find X warna biru.
- 1 (satu) unit handphone MI 9 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna putih.
- 1 (satu) unit handphone Samsung S10+ warna putih.
- 8 (delapan) lembar KTP palsu
- 1 (satu) buah hand bag merek Hush Puppies warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet merek Giorgio Agnelli warna hitam.
- 2 (dua) buah kunci merek Soligen.
- 1 (satu) buah timbangan digital merek KrisChef.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan botol kaca.
- 25 (dua puluh lima) lembar KTP palsu.
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 13 (Tiga belas) bungkus yang masing-masing terdiri dari 1 (satu) bungkus the merek Guan Yi Wang dan 12 (dua belas) bungkus the merek Kaisar Bintang Lima yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) buah klip plastik transparan berisi kristal putih Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah Tas koper merk Hush Puppies warna merah.
- 1 (satu) buah tas selempang merek Proshop warna abu-abu orange.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca.
- 1 (satu) unit handphone Oppo F3 warna putih.
- 1 (satu) unit handphone Pocophone warna hitam.
- 6 (enam) lembar KTP palsu.
- 1 (satu) buah dompet merk Braun Buffel warna hitam
Putusan PN PONTIANAK Nomor 966/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 966/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ???Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 4. Memerintahkan bahwa barang bukti yang berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Digunakan dalam berkas perkara An. SUWANDRA EFFENDI Anak CI PHIN; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 966/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Statistik5410