- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 100/PDT.G/2019/PN KTG TANGGAL 13 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH DARI 1 (SATU) BIDANG TANAH/KINTAL TERLETAK DI KELURAHAN MONGKONAI KECAMATAN KOTAMOBAGU BARAT KOTA KOTAMOBAGU SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 372 SURAT UKUR TANGGAL 17 JUNI 2000 NO. 05/MONGKONAI/2000 LUAS 10.000 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA, DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- TIMUR : TANAH MILIK ENDEMA LAMBE
- SELATAN : JLN. AKD
- BARAT : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2014 ATAS BAGIAN TANAH/KINTAL SELUAS 5.000 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SAAT INI :
- UTARA : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- TIMUR : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- SELATAN : JLN. AKD
- BARAT : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT YANG TIDAK MELUNASI SISA PEMBAYARAN SEBESAR RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2014 ATAS BAGIAN TANAH/KINTAL SELUAS 5.000 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SAAT INI :
- UTARA : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- TIMUR : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- SELATAN : JLN. AKD
- BARAT : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2014 ATAS BAGIAN TANAH/KINTAL SELUAS 5.000 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SAAT INI :
- UTARA : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- TIMUR : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- SELATAN : JLN. AKD
- BARAT : TANAH MILIK IR. LANG HARTOYO
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 100/Pdt.G/2019/PN Ktg tanggal 13 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut dan
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari 1 (satu) bidang tanah/kintal terletak di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 372 Surat Ukur tanggal 17 Juni 2000 No. 05/Mongkonai/2000 luas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA, dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Timur : tanah milik Endema Lambe
- Selatan : jln. AKD
- Barat : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 12 September 2014 atas bagian Tanah/Kintal seluas 5.000 (lima ribu meter persegi) dengan batas-batas saat ini :
- Utara : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Timur : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Selatan : jln. AKD
- Barat : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 12 September 2014 atas bagian Tanah/Kintal seluas 5.000 (lima ribu meter persegi) dengan batas-batas saat ini :
- Utara : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Timur : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Selatan : jln. AKD
- Barat : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 12 September 2014 atas bagian Tanah/Kintal seluas 5.000 (lima ribu meter persegi) dengan batas-batas saat ini :
- Utara : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Timur : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Selatan : jln. AKD
- Barat : tanah milik Ir. Lang Hartoyo
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 36/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 36/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota |
charles Simamora, Parulian Lumbantoruan |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; DARI TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TER-SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 372 SURAT UKUR TANGGAL 17 JUNI 2000 NO. 05/MONGKONAI/2000 LUAS 10.000 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TERTULIS NO. 18.05.12.02.1.00372) ADALAH SAH DAN MENGIKAT; DARI TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TER-SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 372 SURAT UKUR TANGGAL 17 JUNI 2000 NO. 05/MONGKONAI/2000 LUAS 10.000 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TERTULIS NO. 18.05.12.02.1.00372) ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DARI TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TER-SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 372 SURAT UKURTANGGAL 17 JUNI 2000 NO. 05/MONGKONAI/2000 LUAS 10.000 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TERTULIS NO. 18.05.12.02.1.00372) ADALAH BATAL DEMI HUKUM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; dari Tanah Milik Penggugat yang ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 Surat Ukur tanggal 17 Juni 2000 No. 05/Mongkonai/2000 luas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (dalam Surat Perjanjian Jual-Beli tertulis No. 18.05.12.02.1.00372) adalah sah dan mengikat; dari Tanah Milik Penggugat yang ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 Surat Ukur tanggal 17 Juni 2000 No. 05/Mongkonai/2000 luas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (dalam Surat Perjanjian Jual-Beli tertulis No. 18.05.12.02.1.00372) adalah Perbuatan Melawan Hukum; dari Tanah Milik Penggugat yang ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 Surat Ukurtanggal 17 Juni 2000 No. 05/Mongkonai/2000 luas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama SRI REJEKI ASTUTI LASABUDA (dalam Surat Perjanjian Jual-Beli tertulis No. 18.05.12.02.1.00372) adalah Batal Demi Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 36/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 812 K/PDT/2022
Banding : 36/PDT/2020/PT MND.
Statistik15393