Putusan PN AMBON Nomor 211 / Pdt. G /2014 / PN. Amb |
|
Nomor | 211 / Pdt. G /2014 / PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudi |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Syamsudin La Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konpensi :Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1169 tanggal 12 Oktober 1997 atas nama Penggugat Wellem Adolof Patty adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum ; 3. Menyatakan perbuatan hukum jual beli antara Penggugat Wellem Adolof Patty dengan Ny. Anatje Bremeer Nahumury sesuai akta jual beli Nomor : 18/PPAT-TAB/2005 tanggal 10 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Jantje Haumasse adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan objek sengketa berukuran luas 324 m2 sesuai surat ukur nomor : 54/1998 tanggal 25 April 1998 yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Leonardo S. Siongan ; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya ; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik AUGUST HUBERTHUS TUPENALAY (Tergugat) ; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Sesuai SHM Nomor : 1169 tanggal 12 Oktober 1998 adalah sah milik Penggugat ; 5. Menyatakan perbuatan penguasaan Tergugat atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tanpa hak karena melanggar hak subjektif dari Penggugat sebagai pemilik ; 6. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor :4 ?VIII -1997 tanggal 10 Nopember 1997 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum ; 7. Menghukum Tergugat keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dengan cara membongkar sendiri pagar tembok, dan garasi mobil yang telah dibuatnya serta mengangkat atau memindahkan makam / kuburan keluarga ke tempat lain tanpa ada syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.229.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah ) ;Dalam Rekonpensi : - Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Nihil ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :9. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.229.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211_/_Pdt._G_/2014_/_PN._Amb.zip
- Download PDF
- 211_/_Pdt._G_/2014_/_PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211 / Pdt. G /2014 / PN. Amb
Statistik10430