Putusan PN BANYUMAS Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Bms |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2017/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Wahyudi, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Poernomo Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Indra Nurochman Als. Dalban Bin Rochimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000- (delpn rtus jut rupih) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) kaleng plastic warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER warna kuning bertuliskan mf; b. 5 (lima) palstik kecil transparan yang masing -masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil HEXYMER warna kuning bertuliskan mf; c. 1 (satu) bungkus plastic kecil transparan berisi 5 (lima) butir pil HESXYMER warna kuning bertuliskan mf; d. 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat dirampas untuk dimusnahkan e. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah tahun 2013 Nopol. R-2041-ZL berikut STNK nya; dikembalikan kepada Terdakwa Indra Nurochman Als. Dalban Bin Rochimin; 6.. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2017/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2017/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2017/PN Bms
Statistik1186