Putusan PN TEBO Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Mrt |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2015/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Cindar Bumi, Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa TUMINAH Binti NGADIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa TUMINAH Binti NGADIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;5. Menyatakan terdakwa TUMINAH Binti NGADIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;6. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;7. Menyatakan terdakwa ??? TUMINAH Binti NGADIMIN ??? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ??? ; 8. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ; 9. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;10. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;11. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,47 gram;- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,76 gram;- 1 (satu) buah pipet yang berisi sabu-sabu seberat 0,47 gram;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi sisa sabu-sabu;- 5 (lima) buah pirek kaca;- 1 (satu) pak besar plastik klip;- 4 (empat) pak kecil plastik klip;- 3 (tiga) buah korek api;- 9 (sembilan) buah plastik klip bekas;- 3 (tiga) buah jarum suntik;- 1 (satu) buah sendok pipet plastik;- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;- 5 (lima) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) seberat 3,38 gram;- 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) seberat 4,43 gram;- 5 (lima) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) seberat 2,29 gram;- 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) seberat 3,08 gram;- 6 (enam) paket sabu-sabu dengan harga Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) seberat 2,26 gram;- 11 (sebelas) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) seberat 3,56 gram;- 4 (empat) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) seberat 1,48 gram;- 17 (tujuh belas) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seberat 4,65 gram.- 2 (dua) buah mangkok plastik warna bening.- 1 (satu) buah sendok kecil plastik;- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan- uang sebesar Rp. 6.265.000,- (enam juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); - uang sebesar Rp. 2.680.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah handphone Nokia 6300 warna cokelat;- 1 (satu) unit Hb Nokia 101 warna merah;- 1 (satu) unit Hp Nokia 0203;Dikembalikan kepada Terdakwa Tuminah Binti Ngadimin.12. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2015/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2015/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2015/PN Mrt
Statistik2510