Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 131/Pid.B/LH/2017/PN Tjs |
|
Nomor | 131/Pid.B/LH/2017/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | - Risdianto, . - Indra Cahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I MARDI ALI Bin ALI dan Terdakwa II MUHADIR Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARDI ALI Bin ALI dan Terdakwa II MUHADIR Bin MARDI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1. (satu) pasang sepatu katak - Selang kecil + 50 (Lima puluh) Cm- (setengah) Kotak korek kayu- 3 (Tiga) buah silet- 2 (dua) Gulung benang jahit- 2 (dua) buah alat pendorong untuk memasukkan bubuk korek api ke selang kecil- (Setengah) bungkus plastik gula- 2 (Dua) Buah botol kosong- 1 (satu) unit kompresor 2 PK- 1 (satu) unit mesin kompresor merk Robin 5 PK- selang + 60 (Enam puluh meter)- 1 (Satu) buah potongan jerigen untuk mencampur upuk urea dengan minyak tanah- Detonator buatan- 1 (satu) buah kaca mata selam- Karet sandal- 2 (dua) buah peti penyimpanan ikan - 2 (dua) buah batu sebagai pemberat;Dirampas untuk dimusnahkan.- 700 (Tujuh ratus) Kg berbagi jenis ikan hasil bom ikan yang kemudian dijual dengan harga Rp 2.800.000,-(Dua juta delapan ratus ribu rupiah);Di rampas untuk Negara;- 1 (satu) Unit kapal dompeng ;- 2 (dua) unit mesin dompeng 23 PK Merk Dafeng (satu unit dalam keadaan rusak) ;Dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama dan/atau Koperasi Perikanan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulungan ;5. Membebankan kapada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/LH/2017/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/LH/2017/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1525 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 131/Pid.B/ LH/2017/PN Tjs
Statistik39546