Putusan PN DENPASAR Nomor 25 /Pid.Sus.TPK /2014/PN.Dps |
|
Nomor | 25 /Pid.Sus.TPK /2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Hartono, Guntur |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Dra NI MADE AYU ARDINI,M.Si . terbukti melakukan tindak pidana, namun bukan tindak pidana korupsi. ;------------------2. Melepaskan Terdakwa Dra NI MADE AYU ARDINI,M.Si . dari segala tuntutan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota segera setelah putusan perkara ini diucapkan;----------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan ( Rehabilitasi), kedudukan, harkat dan martabatnya;------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------1. 1 (satu) lembar surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro nomor : 530/ 1899 / Disperindagkop /2012, tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani atas nama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana ,Kepala Bidang Perindusrtrian NI LUH PUTU ARMIASIH, SE;--------------------------------------------------------------------------------2. 1 ( satu ) lembar surat permohonan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di SPBU dari I MADE SUECA ANTARA, ST tanggal 10 Desember 2012;-------------------------------------------------------------------------------3. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemeriksaan terhadap UD. Sumber Maju tanggal 10 Desember 2012;----------------------------------------------------------------4. 1(satu) lembar surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro nomor : 530/898/Disperindagkop/2013, tanggal 11 Juni 2013, yang ditanda tangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Dra. NI MADE AYU ARDINI, Msi;-------------------------------------------5. 1 ( satu ) lembar surat permohonan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di SPBU dari I MADE SUECA ANTARA, ST tanggal 11 Juni 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------6.1 (satu) lembar surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro nomor : 530/1474/Disperindagkop/2013, tanggal 23 September 2013, yang ditanda tangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Dra. NI MADE AYU ARDINI, Msi;---------------------------7.1 ( satu ) lembar surat permohonan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di SPBU dari I MADE SUECA ANTARA, ST tanggal 23 September 2013;------------------------------------------------------------------------------8.1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemeriksaan terhadap UD. Sumber Maju tanggal 23 September 2013 ;---------------------------------------------------------------9.1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 285/22-02/PK/VI/ 2010, tanggal 3 Juni 2010 atas nama I MADE SUECA ANTARA, ST ;------------------------------------------------------------------------------------------------10.1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan nomor : 220255201697, tanggal 3 Juni 2010, atas nama I MADE SUECA ANTARA, ST;----------------------------11. 1 ( satu) lembar Tanda Daftar Industri nomor : 247/ 715.1.2/ Jbr/ Ind/ VI / 2010, tanggal 3 Juni 2010, atas nama I MADE SUECA ANTARA, ST ; --------12.1 (satu) berkas permohonan SIUP dan TDP atas nama pemohon I MADE SUECA ANTARA, ST tanggal 19 April 2010 ;-----------------------------------------13.1 (satu) lembar surat keterangan tempat usaha dari Desa Penyaringan, nomor : 410/971/ PMD/IV/ 2010 tanggal 1 April 2010;-----------------------------14.1 (satu) lembar daftar hasil cek lapangan team pertimbangan pemberi ijin Kab. Jembrana tanggal 3 Mei 2010 ;-----------------------------------------------------15.1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan perijinan, SIUP, TDP,TDI, nomor : 503/ 233/ srt.3 / BAP/Prjn/2010 tanggal 27 April 2010;---------------------------16.1 (satu) lembar nota dinas mohon tanda tangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dari Kasi Pelayanan Perijinan tertanggal 3 Juni 2010;---------------------------------------------------------------------------------------17.1 (satu) berkas permohonan TDI atas nama pemohon I MADE SUECA ANTARA, ST tanggal 19 April 2010;-----------------------------------------------------18.1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan investasi usuha industri Kab. Jembrana, tanggal 27 April 2010;---------------------------------------------------------19.1 (satu) lembar kajian team pertimbangan pemberian ijin Kab. Jembrana tertanggal 29 April 2010;---------------------------------------------------------------------20.1 (satu) lembar disposisi dari Kadis Perindagkop kepada Kabid Koperasi tertanggal 5 Maret 2013 ;--------------------------------------------------------------------21.1 (satu) lembar surat edaran dari pertamina kepada Kadis Koperasi dan UKM seluruh Kabupaten, Provinsi Bali perihal impementasi PERPRES No. 15 tahun 2012 tertanggal 27 Pebruari 2012 ;------------------------------------------22. 1 (satu) buku register nomor surat keluar tahun 2012 ;------------------------------23. 1 (satu) buku register nomor surat keluar tahun 2013;-------------------------------24. 2 (dua) lembar struk pembelian solar tanggal 15 September 2013; ----------25. 3 (tiga) lembar struk pembelian solar tanggal 21 Januari 2013;-----------------26. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Desember 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------27. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Januari 2014; ---28. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Januari 2013;----29. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 28 Pebruari 2013;--30. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Maret 2013;------31. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 30 April 2013;-----32. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Mei 2013;------33. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 30 Juni 2013;-----34. 1 (satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Juli 2013;------35. 1(satu) bendel laporan keuangan UD. Sumber Maju per 31 Agustus 2013; ---36. 1 (satu) gabung surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 31 / BKD / 2012 tanggal 6 Pebruari 2012, tentang mutasi pegawai Negeri sipil dalam da dari jabatan struktural eselon IV.a di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana berseta lampiran surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 31 / BKD / 2012 tanggal 6 Pebruari 2012 ;---------------------------------------------37. 1 (satu) gabung surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 8 / KEPEG/ 2012 tanggal 2 Januari 2012, tentang mutasi pegawai Negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon IV.a di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana berseta lampiran surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 8 / KEPEG/ 2012 tanggal 2 Januari 2012 ; --------------------------------------------38. 1 (satu) gabung surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 31 / BKD / 2012 tanggal 6 Pebruari 2012, tentang mutasi pegawai Negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III.b di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana berseta lampiran surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 31 / BKD / 2012 tanggal 6 Pebruari 2012 ;---------------------------------------------39. 1 (satu) gabung surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 140 / KEPEG/ 2011 tanggal 19 April 2011, tentang mutasi pegawai Negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II.b di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana berseta lampiran surat keputusan Bupati Jembrana nomor 821.2/ 140 / KEPEG/ 2012 tanggal 19 April 2011 ;--------------------------40. 1 (satu) gabung surat keputusan Bupati Jembrana nomor 571/ INYANDU / 2007, tanggal 1 Agustus 2007, tentang pembentukan tim pertimbangan pemberian ijin kabupaten Jembrana berserta lampiran surat keputusan Bupati Jembrana nomor 571/ INYANDU / 2007, tanggal 1 Agustus 2007;-----41. 1 (satu) lembar surat mandat tentang pemberian kuasa penuh oleh I MADE SUECA ANTARA, ST kepada DJUHARI DJOWONO untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban usaha UD SUMBER MAJU tertanggal 15 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh I MADE SUECA ANTARA, ST selaku pemberi mandat dan DJUHARI DJUWONO selaku penerima mandat ;--------Dipergunakan dalam perkara lain ;----------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar : Nihil ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25__/Pid.Sus.TPK_/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 25__/Pid.Sus.TPK_/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2017 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 25/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Dps
Statistik14385