Putusan PN BOYOLALI Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.Bi |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2012/PN.Bi |
Para Pihak | - Penggugat:MEGASIWI CHRIS OCTAVIANDARI dikuasakan kepada penasehat hukum JATMINING BUDI RAHAYU, SH dan AGUS STYOBUDI, SH- Tergugat:Ny. HARYATI, dkk dikuasakan kepada penasehat hukum BUDI SULARYONO, SH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 21/2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | -popi Juliyani, - Kustrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - DALAM KONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I dalam Konvensi mempunyai hutang kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;- Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang No 2, tertanggal 29 April 2010 yang dibuat oleh SRI WAHYUNI, SH., M.Kn., Notaris di Boyolali adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat ;- Menyatakan sah menurut hukum bahwa barang-barang yang berupa:a. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 1.083 M2 yang terletak di desa Pager, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 200 / desa Pager, atas nama EDY MARYANTO (Tergugat II dalam Konvensi) ;b. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 3.010 M2, yang terletak di desa Kembang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 922 / Desa Kembang, atas nama RAJAK GITO MULYONO (Tergugat III dalam Konvensi) ;Seluruhnya adalah sebagai jaminan hutang Tergugat I dalam Konvensi kepada Penggugat Konvensi ;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dalam Konvensi yang meminjam sertipikat jaminan hutang, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 200/desa Pager atas nama EDY MARYANTO dari Penggugat Konvensi dan tidak menyerahkan kembali kepada Penggugat Konvensi, serta tidak pula melunasi hutangnya kepada Penggugat Konvensi adalah merupakan perbuatan ?Cidera Janji? atau ?Wan Prestasi?;- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi untuk menyerahkan SHM No. 200/desa Pager atas nama EDY MARYANTO kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik serta terbebas dari segala pembebanan diatasnya;- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi untuk membayar hutangnya sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi ;- Menghukum para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan barang-barang jaminan hutang kepada Penggugat Konvensi yaitu berupa :a. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 1.083 M2 yang terletak di desa Pager, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 200 / desa Pager, atas nama EDY MARYANTO (Tergugat II dalam Konvensi) ;b. Sebidang tanah Hak Milik seluas 3.010 M2, yang terletak di desa Kembang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 922 / Desa Kembang, atas nama RAJAK GITO MULYONO (Tergugat III dalam Konvensi) ;Keduanya dalam keadaan baik serta terbebas dari segala pembebanan diatasnya, selanjutnya untuk dijual lelang dimuka umum, dan hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk membayar hutang Tergugat I dalam Konvensi kepada Penggugat Konvensi ;- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;- DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;- DALAM KONVENSI Dan DALAM REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp.311.000,00. (tiga ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2012/PN.Bi
Kasasi : 599 K/Pdt/2015
Pertama : -24 / Pdt.G. Plw / 2013 / PN.Bi.
Banding : 206/PDT/2014/PT.SMG
Statistik594