Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Ferry Sormin, Mh Yusra |
Panitera | - Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada: Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/PN.MDN tanggal 15 Februari 2019 subsider 5 (lima) bulan penjara. Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 348.200.440,35 (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/PN.MDN tanggal 15 Februari 2019, sisa uang pengganti sejumlah Rp. 48.200.440,35 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang belum dibayarkan tetap dibebankan kepada Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN subsider 5 (lima) bulan penjara. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa II tidak membayarkan sisa uang pengganti tersebut maka harta benda Terdakwa II dapat dirampas untuk dilelang guna memenuhi pembayaran sejumlah sisa uang pengganti tersebut. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Statistik232110