- Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada:
- Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/PN.MDN tanggal 15 Februari 2019 subsider 5 (lima) bulan penjara.
- Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 348.200.440,35 (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/PN.MDN tanggal 15 Februari 2019, sisa uang pengganti sejumlah Rp. 48.200.440,35 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang belum dibayarkan tetap dibebankan kepada Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN subsider 5 (lima) bulan penjara. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa II tidak membayarkan sisa uang pengganti tersebut maka harta benda Terdakwa II dapat dirampas untuk dilelang guna memenuhi pembayaran sejumlah sisa uang pengganti tersebut.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nama Kegiatan Pembangunan jembatan Batahan ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan, Laporan Administrasi proyek 100%, Nomor Kontrak: 620/024/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017 Rp. 1.464.100.000,- CV. Berkah Utama;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620-/023.SP-DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal: 22 Desember 2017, Kontrak Nomor: 620/024/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017, Addendum I Nomor 620/024/SP-ADI/PPK-DAU/PUPR/2017 Tanggal 21 Agustus 2017;
- Surat Perjanjian (SP) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620/024/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017 (Asli);
- Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Konstruksi Nomor 0385700, Atas Nama Badan Usaha: BERKAH UTAMA, CV, Nama Pimpinan/PJBU: Ahmad Syukur Hasibuan, Tanggal 18 Mei 2016 (Asli);
- Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Konstruksi Nomor 0401104, Atas Nama Badan Usaha: BERKAH UTAMA, CV, Nama Pimpinan/PJBU: Ahmad Syukur Hasibuan, Tanggal 16 Juni 2016 (Asli);
- Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: S-05001893/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0503 /2017 Tanggal 14 Maret 2017 Atas Nama: BERKAH UTAMA (Asli);
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor: 503/089/SIUP/KPPT/2013 Atas Nama Perusahaan : CV. BERKAH UTAMA Tanggal 27 Februari 2013 (Asli);
- Tanda Daftar Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Nomor TDP 02.19.3.41.00090 Berlaku S/d Tanggal 26 Februari 2018 (Asli);
- Perpanjangan Hinder Ordonantie (HO) Kantor CV. Berkah Utama Nomor: 503/194/HO/KPPT/2016 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal Tanggal 03 Juni 2016 (Asli);
- Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-124832-1202-2-00071 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Atas Nama Perusahaan: CV. BERKAH UTAMA, Tanggal 02 Juni 2016 (Asli);
- Akte Notaris Pemasukan dan Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. BERKAH UTAMA Nomor: 6 Tanggal 07 Juni 1999 (Asli);
- Akte Notaris Perseroan Komanditer CV. BERKAH UTAMA Nomor: 6, Tanggal 04 Desember 1998 (Asli);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode 01 Juni 2017 S/D 31 Desember 2017 Nomor 340 01.04.000521-0 Tanggal 12 Desember 2018 Atas Nama CV. Berkah Utama Desa Sinonoan Kecamatan Siabu (Asli)
- SK Bupati Mandailing Natal Nomor : 050/125/K/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran Keputusan Bupati Mandailing Natal tentang Susunan Tim Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017;
- Surat nomor 001/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Permohonan Pelaksanaan Lelang Bidang Bina Marga Sumber Dana DAU Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dari PPK Bidang Bina Marga an. Terdakwa IABDULLAH ABU BAKAR LANRI, ST. kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa selaku Kepala ULP Kabupaten Mandailing Natal beserta lampirannya tentang Persyaratan untuk personel Teknis dan Peralatan;
- Surat Nomor : 050/093.b/PBJ/2017 tanggal 11 April 2017 Perihal Surat Tugas dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mandailing Natal selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan an. RAHMAD DAULAY, ST;
- Surat nomor : 20/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan Gagal dari Ketua POKJA III an. ABDUL KHOLIK NASUTION kepada PPK Bidang Bina Marga Sumber Dana DAU Kabupaten Mandailing Natal Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Gagal nomor : 14/BAHPG/Pokja III/2017 tanggal 30 Mei 2017;
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 14/BAEP/POKJA-III/2017 tanggal 29 Mei 2017 beserta lampirannya;
- Surat Nomor : 620/25/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Permohonan Pelaksanaan Lelang Ulang Paket Pengadaan Dana DAU Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dari PPK Bidang Bina Marga sumber dana DAU an. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST. kepada Pokja III pada ULP Kabupaten Mandailing Natal;
- Surat nomor : 246/UND-PK/POKJA-III/2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi Kegiatan : Pembangunan Jembatan Batahan Kubangan Tompek kecamatan Batahan dari Ketua POKJA III an. ABDUL KHALIK NASUTION, ST kepada Direktur CV. BERKAH UTAMA;
- Surat nomor : 247/UND-PK/POKJA-III/2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi Kegiatan : Pembangunan Jembatan Batahan Kubangan Tompek kecamatan Batahan dari Ketua POKJA III an. ABDUL KHALIK NASUTION, ST kepada Direktur CV MITRA SETIA;
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 259/BA/POKJA-III/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk CV MITRA SETIA beserta daftar hadirnya ;
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 267/BA/POKJA-III/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk CV MITRA SETIA beserta daftar hadirnya;
- Surat Nomor : 301/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 04 Agustus 2017 Perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan POKJA III dari Ketua Pokja III kepada PPK Bidang Bina MArga Sumber Dana DAU Dinas PUPR kabupaten Mandailing Natal;
- Surat Nomor : 303/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 04 Agustus 2017 Perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan POKJA III dari Ketua Pokja III kepada Kepala ULP kabupaten Mandailing Natal;
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 227.p/BAEP/POKJA-III/2017 tanggal 27 Juli 2017 beserta lampirannya;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 294/BAHP/POKJA III/2017 tanggal 03 Agustus 2017 yang memutuskan sebagai calon pemenang adalah CV. BERKAH Utama, dans ebagai calon pemenang cadangan I adalah CV MITRA SEJATI;
- Surat Perintah Bupati Mandailing Natal Nomor : 821/3033/BKD/2017 tanggal 21 November 2017 kepada ABDUL KHALIK, ST untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Mandailing Natal;
- Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/954/K/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 900/013/K/2017 tentang Penunjukan Pejabat selaku Pengguna Anggaran/ Barang, Pejabat yang Menandatangani SPM, Pejabat yang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017
- 1 lembar Surat Bon (Faktur) PT. KARYA MUDA NASIONAL pembelian bahan batu pecah tanggal 15 November 2017
- 2 lembar Surat Bon (Faktur) PT. TAMIANG KARYA pembelian bahan batu pecah tanggal 10 November 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian bahan batu dan pasir per tanggal 8 Agustus 2017 sampai tanggal 19 September 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian batu dan pasir per tanggal 25 September 2017 sampai tanggal 15 Oktober 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian batu dan pasir per tanggal 18 Oktober 2017 sampai tanggal 5 Desember 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian bahan sirtu per tanggal 7 Desember 2017 sampai tanggal 12 Desember 2017
- Laporan Hasil Perencanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 Nomor: 620/85/BM/DPUPR/2017 tanggal 15 Maret 2017;
- Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0015/PU/2017 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal ;
- Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/684/K/2016 Tanggal 30 Desember 2016
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 600/0813/DPUPR/2017 Tentang Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bidang Bina Marga, Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 tanggal 09 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/684/K/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/0747/K/2018 tanggal 06 Agustus 2018;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2017 (otentikasi);
- Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 900/013/K/2017 pada tanggal 30 Januari 2017;
- Surat Penunjukan Petugas Admin PA Dalam Aplikasi RUP pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 600/0278/DPUPR/2017 pada tanggal 27 Februari 2017.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 600/0421/DPUPR/K/2017 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konsultasi Dan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dan Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2017, Ditetapkan di Panyabungan pada Tanggal 10 Maret 2017
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor: 003295/LS-BJ/SP2D Tanggal 28 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor: 002139/LS-BJ/SP2D Tanggal 22 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor: 003294/LS-BJ/SP2D Tanggal 28 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 620/023.SP-DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal: 22 Desember 2017 (Asli);
- Surat Perjanjian (SP) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620/024/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017;
- Adendum I ? Kontrak Nomor: 620/024/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 Atas Kontrak Nomor: 620/024/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal 10 Agustus 2017;
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Sumber Dana DAU Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Peningkatan Jalan Sari Kenanga ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Sumber Dana DAU Tahun Anggaran 2017;
- Adendum I- Kontrak Nomor: 620/009/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR/2017 Tanggal 20 Juli 2017 Atas Kontrak Nomor: 620/009/SP/PPK-DAU/DPUPR/2017 Tanggal 22 Juni 2017 (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 620/005.SP-DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal 15 September 2017;
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 620/1306/PPK-DAU.BM/DPUPR/2017 Tentang Penetapan Direksi Lapangan, Pengawas I dan Pengawas II Untuk Kegiatan Bina Marga Sumber Dana Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017;
- Laporan Administrasi Proyek 100% Peningkatan Jalan Sari Kenanga ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Nomor Kontrak: 620/009/SPK/PPK-BM.DAU/ DPUPR/2017 Tanggal 22 Juni 2017;
- Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 600/0279/DPUPR/K/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tanggal 27 Februari 2017 (Fotocopy stempel basah).
Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
||
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusra, Umbr Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing | |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI :
Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Statistik266110