- Menyatakan Terdakwa H.Muriyadi Bin H. Syamsuni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Pasal 264 ayat (2) KUHP Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari Dakwaan Penuntut Umum ; ---
- Memerintahkan Terdakwa tersebut diatas, dikeluarkan dari Tahanan Kota segera setelah Putusan ini diucapkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; -
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C Program studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2012 Nomor register DA-14-PC.0140775 atas nama H.Muriadi dengan Nomor Induk 1436 dan Nomor Peserta Ujian C-12-14-007-112-9 dikeluarkan di Kapuas tanggal 14 Agustus 2012 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas atas nama Drs.H. I Made Sumartha ;
- 1 (satu) lembar SKHU Paket C Program studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2012 Nomor register DN-14-PC.0140775 atas nama H.Muriadi dengan Nomor Induk 1436 dan Nomor Peserta Ujian C-12-14-04-007-112-9 dikeluarkan di Kapuas tanggal 14 Agustus 2012 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas atas nama Drs.H..I Made Sumartha ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari H. M. Yunani Basri selaku Ketua PKBM Al-Ikhlas tanggal 1 Juli 2013
Putusan PN MARABAHAN Nomor 305/Pid.B/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 305/Pid.B/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Panji Answinartha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zainul Hakim Zainuddin, hakim Anggota 2: Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.B/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 305/Pid.B/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/Pid/2018
Pertama : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh
Statistik15371