Putusan PT DENPASAR Nomor 27/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Usaha gas tanpa ijin |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | H. Makkasau, I.wayan Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum.--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Februari 2014 Nomor : 780/PID.Sus/2013/PN.Dps sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------1. Menyatakan terdakwa I PUTU SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENYIMPANAN UNTUK KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN? ;---2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;----3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa I PUTU SUJANA dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; --4. Menetapkan barang bukti : 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9627 A beserta STNK, 1 (satu) unit mobil Pic Up DK 9699BG, 10 buah tabung gas 3 kg warna kuning (kosong), 42 buah tabung gas 12 kg warna biru, 10 buah tabung gas 12 kg warna biru (kosong), 35 buah tabung gas 3 kg warna kuning (berisi), 1 (satu) buah plastik tutup tabung, 36 buah tabung gas LPG 12 kg (kosong), 300 buah tabung gas LPG (200 tabung gas berisi LPG dan 100 buah tabung kosong); Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa I Nyoman Kariasa,SE ; ------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pid.Sus/2014/PT.Dps
Pertama : 780/PID.Sus/2013/PN.DPS.
Statistik10541