Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 54-K/PM.III-19/AD/IV/2010 |
|
Nomor | 54-K/PM.III-19/AD/IV/2010 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | MiliterBarang siapa secara melawan hukum dan dengan sengaja membuat tidak terpakai suatu barang keperluan perang yang dilakukan secara bersama-sama |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 7 April 2010 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sunardi |
Hakim Anggota | Ii. Mayor Chk Suwignyo Heri P, I. Letkol Chk Adil Karo Karo |
Panitera | Kapten Chk Muhammad Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Terdakwa-I :Pidana: Penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-I berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-II :Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-III :Pidana: Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-III berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-IV :Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa-IV berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-V :Pidana: Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-V berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-VI :Pidana:Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-VI berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-VII :Pidana: Penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-VII berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-VIII :Pidana: Penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-VIII berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-IX :Pidana: Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-IX berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-X :Pidana: Penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-X berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa-XI :Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa-XI berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2010 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54-K/PM.III-19/AD/IV/2010.zip
- Download PDF
- 54-K/PM.III-19/AD/IV/2010.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54-K/PM.III-19/AD/IV/2010
Statistik4441