Putusan PN MEULABOH Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Mbo |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2017/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | pidanapertambangan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hasan |
Hakim Anggota | 1. Muhammad Tahir., . 2. Mumammad Alqudri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Giyono Bin Ponimin,telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa seizin dari pihak yang berwenang? sebagaimana pada dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) unit alat berat excavator merk hitachi 5 X 200 warna orange;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu H.M. Jakfar Bin. Alm A. Bakar;Sedangkan :- Sepasang mesin dompeng penyedot air;- 1 (satu) unit mesin asbuk yang terbuat dari kayu;- 1 (satu) buah botol / gelas plastik minuman merk ale ale warna merah yang berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning yang di duga logam emas. Dan 2 (dua) buah botol / gelas plastik air minum dalam kemasan warna bening yang masing ? masing berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning yang di duga logam emas;Dipergunakan dapat dipergunakan dalam perkara Munir yang masih dalam setatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan atau Pak Mukim;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00.(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2439 K/PID.SUS.LH/2017
Pertama : 64/Pid.Sus/2017/PN.Mbo
Statistik41431