- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah demi hukum atas jual beli yang dilakukan Penggugat atas :
- Sebidang tanah dengan luas 2.505 M2(dua ribu lima ratus lima meter persegi)yang terletak di Blok Cipeucang, Desa Muncang Kopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 374/95 a/n UDIL SUARDI Alias KUDIL, dengan batas ? batas :
- Utara berbatasan dengan Tanah Darat (TD) Sarwita dan Tanah Darat (TD) Sarkamin ;
- (TD) Wirga dan Tanah Darat (TD) H. Manan ;
- Tanah Darat (TD) Idris dan Tanah Darat (TD) Suraya ;
- Tanah Darat (TD) Suraya ;
- Sebidang tanah dengan luas 6.035 M2(enam ribu tiga puluh lima meter persegi)yang terletak di Blok Cipeucang, Desa Muncang Kopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 372/95 a/n JAHARA, dengan batas ? batas :
- Utara berbatasan dengan Tanah Darat (TD) H. Astapura.
- (TD) H. Manan dan Tanah Darat (TD) Wirga.
- Tanah Darat (TD) Lurah Ujang.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa.
- Sebidang tanah dengan luas 2.130 M2(dua ribu seratus lima puluh meter persegi)yang terletak di Blok Dalem, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 253/87 a/n SUEB/AMAN, dengan batas ? batas :
- Utara berbatasan dengan Tanah Arkasan.
- Oya ;
- Tanah Muhammad Nur dan Mahpudin/Sajar ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sueb
- Sebidang tanah dengan luas 5.000 M2(lima ribu meter persegi)yang terletak di Blok Cinaretel, Desa Muncang Kopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1207 a/n SAMANI, dengan batas ? batas :
- Utara berbatasan dengan Tanah Darat (TD) Jahani.
- Tanah Darat (TD) Marta.
- Tanah Darat (TD) Pudin.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Antasa.
- Sebidang tanah dengan luas 6.475 M2(enam ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi)yang terletak di Blok Cipeucang, Desa Muncang Kopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 373/95 a/n SARWITA, dengan batas ? batas :
- Utara berbatasan dengan Tanah Sawah (TS) Mansyur.
- Tanah Darat (TD) Sarkamin.
- Tanah Darat (TD) Suraya dan Tanah Darat (TD) Kudil.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Darat (TD) Mansyur.
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah menguasai dan / atau menyimpan tanpa hak 5(lima)dokumen tanah Sertifikat Hak Milik, berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 374/95 dengan luas tanah 2.505 M2(dua ribu lima ratus lima meter persegi) ;
- Sertifikat Hak Milik No. 372/95 dengan luas tanah 6.035 M2(enam ribu tiga puluh lima meter persegi) ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 253/87 dengan luas tanah 2.150 M2(dua ribu seratus lima puluh meter persegi) ;
- Sertifikat Hak Milik No. 373/95 dengan luas tanah 6.475 M2(enam ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) ;
- Sertifikat Hak Milik No. 1207 dengan luas tanah 5.000 M2(lima ribu meter persegi) ;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah membeli tanpa hak 1(satu)dokumen tanah Sertifikat Hak Milik No. 1207 dengan luas tanah 5.000 M2(lima ribu meter persegi) ;
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.868.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Rkb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kustrini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irwan Rosady, hakim Anggota 2: Ina Dwi Mahardeka |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikit Supriyatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1083 K/Pdt/2021
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Rkb
Statistik10331