Putusan PTUN SURABAYA Nomor 34/G/2017/PTUN.SBY |
|
Nomor | 34/G/2017/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Hak Uji Materiil |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Nur Akti |
Hakim Anggota | Husein Amin Effendi, Andri Nugroho Eko Setiawan |
Panitera | H. Andry Marsanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keterangan Hak Memawis Nomor : W15.AHU.AHU.1.AH.06.09-01/967/II/2017/Sby tanggal 03 Januari 2017 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. SANI ditulis Hajjah SANI ditulis SJANI yang menyebutkan SADJEMAN/DJASMAN dan BIBI RISENJANI, S.Pd sebagai yang berhak untuk mewaris;----------------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut/Kompetensi Absolut;---------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dalam Perkara Nomor : 34/G/2017/PTUN.Sby ;----------------------------------------------------------------------III. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ;-------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp. 269.000,- (Dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2017/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 34/G/2017/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 227 K/TUN/2018
Banding : 188/B/ 2017/PT.TUN.SBY
Pertama : 34/G/2017/PTUN.SBY
Statistik209101