- Menyatakan Terdakwa I. ANGGI IFANKA Panggilan ANGGI Bin ARJON, dan Terdakwa II. ARJON Panggilan JON COLAK Bin DAMRAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ANGGI IFANKA Panggilan ANGGI Bin ARJON dan Terdakwa II. ARJON Panggilan JON COLAK Bin DAMRAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda untuk masing-masing Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh masing-masing Terdakwa, maka masing-masing Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit h0p merk samsung lipat warna hitam ;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik395