- Menyatakan Terdakwa URAY RENDRA Alias PENYOK Bin URAY AGUSTIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Melakukan permufakatan jahat melawan hukum melakukan tindak pidana, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa URAY RENDRA Alias PENYOK Bin URAY AGUSTIAN dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil serbuk Kristal Shabu yang berada di dalam plastic transparan dengan berat bruto 0,48 gram diberi kode F;
- 1 (satu) paket kecil serbuk Kristal Shabu yang berada di dalam plastic transparan dengan berat bruto 0,27 gram diberi kode G;
- 1 (satu) buah boneka DORAEMON;
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA Yaris KB 1602 SQ warna Silver, No. Rangka: MR054HY919437828, No. Mesin: 1NZX968888, lengkap dengan kunci dan STNKB kendaraan;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold IMEI: 861216031437999, 861216031437981, No. Handphone:
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Silver TYPE GT-C3322 IMEI : 359890 / 04 / 519727 359891 / 04/ 519727 / 3, No. Handphone:
- Surat keterangan /KTP sementara atas nama URAY RENDRA, NIK: 6171022712870006;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker merk LEVIS;
- kembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal Shabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan alumunium foil lalu dibungkus dengan bungkusan plastic warna hijau yang dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat dengan berat bruto 1021,3 gram diberi kode A (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal Shabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan alumunium foil lalu dibungkus dengan bungkusan plastic warna hijau yang dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat dengan berat bruto 1084,7 gram diberi kode B (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal Shabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan alumunium foil lalu dibungkus dengan bungkusan plastic warna hijau yang dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat dengan berat bruto 1082,5 gram diberi kode C (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal Shabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan alumunium foil lalu dibungkus dengan bungkusan plastic warna hijau yang dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat dengan berat bruto 1091,4 gram diberi kode D (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal Shabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan alumunium foil lalu dibungkus dengan bungkusan plastic warna hijau yang dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat dengan berat bruto 1079,3 gram diberi kode E (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic INDOMARET warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk ASUS warna Gold IMEI 1:
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna Hitam IMEI 1: 356034080969883, IMEI 2: 356034080969891, No. Handphone: 08125485599;
- uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kartu Tanda Penduduk atas nama ELDY AGUSTIADY, NIK: 6172020908790005;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG JI warna Hitam IMEI 1: 358310/07/381455/1, IMEI 2: 358311/07/381455/9;
- 1 (satu) buah kartu Handphone TELKOMSEL dengan No. Handphone 0813.5296.9652;
- 814 (delapan ratus empat belas) butir tablet berbentuk segi empat warna abu-abu yang dikemas ke dalam 8 (delapan) kantong klip transparan yang diberi kode A, B, C, D, E, F, G, dan H Narkotika jenis Extasi. (telah dimusnahkan dan sisihkan sebanyak 8 (delapan) butir);
- 868 (delapan ratus enam puluh delapan) butir tablet merk KEPALA TRUMP warna orange yang dikemas ke dalam 9 (Sembilan) kantong klip transparan yang diberi kode I, J, K, L, M, N, O, P, dan Q Narkotika jenis Extasi (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- 1467 (seribu empat ratus enam puluh tujuh) butir tablet merk MINION warna kuning yang dikemas ke dalam 8 (delapan) kantong klip transparan yang diberi kode AA, BB, CC, DD, EE, FF, GG, dan HH narkotika jenis Extasi (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 8 (delapan) butir);
- 1480 (seribu empat ratus delapan puluh) butir tablet warna merah muda yang dikemas ke dalam 15 (lima belas) kantong klip transparan yang diberi kode AAA, BBB, CCC, DDD, EEE, FFF, GGG, HHH, III, JJJ, KKK, LLL, MMM, NNN, dan OOO narkotika jenis Extasi (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 15 (lima belas) butir);
- 1 (satu) plastic klip serbuh warna orange dengan berat bruto 24,68 gram diberi kode R narkotika jenis Extasi (telah dimusnahkan dan disisihkan
- 1 (satu) plastic klip serbuh warna orange dengan berat bruto 37,24 gram diberi kode S narkotika jenis Extasi (telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 0,5 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna Putih Gold, IMEI: 865431033639536, 86543103363954 No. Handphone:082153208291, 081528242224;
- Kartu Tanda Penduduk atas nama YOSON OKTAFIA, NIK:6107060408860001;
- Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Bek |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Silalahi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Salikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 085705542323, 089694702787; 085350720292, 085246593131; Dirampas untuk negara; 357884083022067, IMEI 2: 357884083022075, No. SIM 1: 08971158115, No. SIM 2: 081549167899; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ELDY AGUSTIADY Als ELDY Bin MIAD ABDULLAH; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MINGGUS IDRIANSYAH Als ANONG Bin IDRIS DUL SULAI; sebanyak 0,5 gram); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An.Terdakwa YOSON OKTAVIA Als GONDRONG Bin YADI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2018/PN Bek
Statistik637