- Menyatakan Terdakwa DEDE SUMARDANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jualbeli Narkotika golongan I bukan tanaman dan Tanpa Hak dan melawan hukum menguasaii Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama, selama 11 (sebelas ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 258,5540 gram diberi nomor barang bukti 0887/2019/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah kotak alat timbang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3594 gram diberi nomor barang bukti 0890/2019/OF
- Membebankan kepada Terdakwa ARI SAPUTRA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 760/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim |
|||||||||||||||||||
Nomor | 760/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim | ||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR | ||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tirolan Nainggolan | ||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Tarigan Muda Limbong | ||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi | ||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||
Amar Lainnya | HUKUM | ||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI a.l. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,1180 gram diberi nomor barang bukti 0887/2019/OF a.2. 1 (satu) bungkus tissue dibalut lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,7866 gram diberi nomor barang bukti 0889/2019/OF Barang bukti setelah/diperiksa sisanya berupa :
1 unit Handphone merk samsung dan 1 unit timbangan merk Silver. Dirampas untuk dimusnahkan; |
||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 | ||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 | ||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Statistik9010