- Menyatakan Terdakwa Daeng Elisa Alias Elisa Binti Daeng Nordin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah paket plastik klip transparan yang berisi Kristal / serbuk warna putih diduga jenis sabu dengan berat total kurang lebih 3,43 gram brutto;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong;
- 2 (dua) timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru merk EVIL;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan EVIL;
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat banyak plastic klip kosong;
Putusan PN KETAPANG Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1574 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 161/Pid.Sus/2020/PN Ktp
Statistik277