Putusan PT DENPASAR Nomor 220/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 220/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula sebagai Pelawan; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara No.32/Pdt.Bth/2015/PN.Nga .tanggal 29 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut , ---------------- DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI: --- Menolak permohonan provisionil pihak Pembanding / semula sebagai Pelawan; DALAM EKSEPSI: ---- Menolak eksepsi pihak Para Terbanding / semula sebagai Para Terlawan; ----DALAM POKOK PERKARA:------1. Menyatakan Pembanding / semula sebagai Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; -2. Menolak seluruh gugatan perlawanan Pihak Pembanding / semula sebagai Pelawan; ---3. Menghukum Pembanding / semula sebagai Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul daalam kedua tingkat peradilan, dan biaya perkara yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 220/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 32/Pdt.Bth/2015/PN.Nga
Statistik9857