Putusan PN MAUMERE Nomor 101/ Pid.B/2015/PN Mme |
|
Nomor | 101/ Pid.B/2015/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | - PERJUDIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustav Bless Kupa |
Hakim Anggota | I Made Wiguna, I Nyoman Dipa Rudiana |
Panitera | Selfince O Laikopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SLAMET WAHYUDI alias SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???PERJUDIAN???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;??? 1 (satu) lembar potongan karbon bertulis ???daito???.??? 1 (satu) jepit potongan kertas untuk menulis angka dan shio yang akan dibeli oleh pemasang.??? 1 (satu) buah gunting.??? 1 (satu) buah hekter kecil.??? 1 (satu) buah pisau kater warna biru.??? 2 (dua) buah mistar/penggaris masing-masing 1 (satu) buah mistar/penggaris besi dan 1 (satu) buah mistar/penggaris plastik??? 2 (dua) unit HP merk Nokia yaitu HP Nokia warna abu-abu model 1616-2 type RH-125 dengan kode 0587505 dan HP Nokia warna abu-abu model 1202-2 buatan India.??? 3 (tiga) buah bolpoint snowman, 2 (dua) lembar kertas paito, 1 (satu) lembar kertas cakaran atau buram, 2 (dua) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah buku catatan yang berisi angka dan shio yang dibeli oleh para pembeli, 1 (satu) lembar kertas perkiraan angka-angka, 1 (satu) jepit potongan kertas yang berisi angka dan shio yang dibeli oleh para pembeli.Dirampas untuk dimusnahkan.??? Uang sejumlah Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas Rp. 20.000,-, 6 (enam) lembar pecahan uang kertas Rp. 10.000,-, 5 (lima) lembar pecahan uang kertas Rp. 5.000,-, 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp. 2.000,- dan 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp. 1.000,- Dirampas untuk negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/_Pid.B/2015/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 101/_Pid.B/2015/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/ Pid.B/2015/PN Mme
Statistik6431