Putusan PN TOBELO Nomor 59/Pdt.G./2014/PN. Tob |
|
Nomor | 59/Pdt.G./2014/PN. Tob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA - PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Glenny J. L. De Fretes |
Hakim Anggota | - Josca J. Ririhena, - Saiful Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dahulunya berbatasan dengan Sumarang dan Yahya Baba, sekarang dengan Hi Jet Abdul Azis ;- Selatan dahulunya berbatasan dengan Askia Sangaji sekarang masih dengan Askia Sangaji dan Oskar Samatara ;- Timur berbatasan dengan Yahya Baba dan Oskar Samatara ;- Barat dahulunya berbatasan dengan Hi Jen Kharie dan Kader sekarang dengan Malik Kharie dan Ali Siruang ;Adalah sah milik Alm. Ahmad Rajulan yang secara hukum jatuh kepada Para Penggugat/ ahli waris.3. Menyatakan penjualan objek sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum sehingga harus dibatalkan ;4. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat IV kepada Tergugat V, VI, VII dan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum dan haruslah dibatalkan ;6. Menghukum para tergugat atas perbuatan melawan hukum, maka para penggugat telah kehilangan hak dan kesempatan menggunakan serta menikmati tanah aquo selama 23 tahun sejak 1991 untuk dibuat usaha yang mana bisa dikelola dengan hitungan sebagai berikut, bahwa kelapa dalam setahun 3 kali panen, dalam 1 kali panen menghasilkan 250 kg Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) jika dikalikan selama 23 tahun sama dengan 69 kali panen jadi 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kali 69 kali panen adalah sebesar Rp. 89.700.000,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambahkan dengan 24 pohon kelapa yang digusur untuk pembuatan jalan yang dibayar kepada Terggugat II sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) jadi total keseluruhan adalah Rp.96.700.000 (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk itu kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan uang tunai secara tanggung renteng kepada Para Penggugat ;7. Menghukum kepada Tergugat II, III, V, VI, VII dan Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk mengembalikan/menyerahkan tanpa syarat kepada para penggugat/ ahli waris seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman, bila perlu menggunakan alat Negara Polisi Republik Indonesia (POLRI) ; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :1. Menolak Gugatan Rekonpensi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :1. Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.076.000 (delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G./2014/PN._Tob.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G./2014/PN._Tob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 789 K/PDT/2016
Banding : 20/PDT/2015/PT.TTE
Pertama : 59/Pdt.G/2014/PN.Tob
Statistik11580