Putusan PTA MAKASSAR Nomor 46/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Hadhanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. Mame Sadafal |
Panitera | Ra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding secara formal dapat diterima;Dalam Eksepsi - Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 440/Pdt.G/2016/PA Sidrap, tanggal 29 Desember 2016 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulawal 1438 Hijriyah, selengkapnya sebagai berikut :- Menolak Eksepsi Pelawan;Dalam Konvensi- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 440/Pdt.G/2016/PA Sidrap, tanggal 29 Desember 2016 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulawal 1438 Hijriyah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beralasan;2. Menguatkan Putusan Verstek Nomor 440/Pdt.G/2016/PA.Sidrap tanggal 11 Agustus 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1437 Hijriyah;3. Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar nafkah satu orang anak yang bernama Muh. Iqsanul Haziq melalui Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan ditambah 20 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonvensi Pelawan/Pembanding;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp966.000,00(sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pelawan/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 440/Pdt.G/2016/PA.Sidrap
Statistik13580