- Menolak eksepsi dari Tergugat III ,Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum tanah sengketa adalah sah milik penggugat dan Budi Sutomo,SE yang telah dipecah menjadi :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20440/Kelurahan Parangloe, Surat Ukur Nomor 00535/2004 tanggal 29-12-2004 seluas 1.409 M2, terakhir tercatat atas nama Willem Phitoyo (Willem P);....dst
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20442/Kelurahan Parangloe, Surat Ukur Nomor 1437/2007 tanggal 31-07-2007 seluas 223 M2, terakhir tercatat atas nama PT. Makassar Satu Indonesia berkedudukan di Kota Makassar;
- Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Baso DG. Gassing mengaku sebagai pemilik tanah sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum putusan Pengadilan Negeri Makassar No.195/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 21 Mei 2003 jo. putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.187/Pdt/2004/PT.Mks tanggal 20 Oktober 2004 jo. Mahkamah Agung RI No. 392.K/Pdt/2005 tanggal 14 September 2007 jo.Putusan Mahkamah Agung No. 350 PK/Pdt/2008 tanggal 06 Januari 2009 yang dimenangkan oleh Baso DG. Gassing (Penggugat dalam perkara tersebut) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sertifikat?sertifikat hak milik yang terbit berdasarkan putusan yang memenangkan Baso DG. Gasing tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum putusan Pengadilan Negeri Makassar No.195/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 21 Mei 2003 jo. putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.187/Pdt/2004/PT.Mks tanggal 20 Oktober 2004 jo. Mahkamah Agung RI No. 392 K/Pdt/2005 tanggal 14 September 2007 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 350 PK/Pdt/2008 tanggal 06 Januari 2009 yang dimenangkan oleh Baso DG. Gassing (Penggugat dalam perkara tersebut) adalah tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutabel dan sertifikat?sertifikat hak milik yang terbit berdasarkan putusan yang memenangkan Baso DG. Gasing tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 20 Januari 2011 No. 53 Eks/2007/PN.Mks jo. No.195/Pdt.G/2002/PN.Mks. dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 24 Januari 2014 No. 53 Eks/2007/PN.Mks. jo. No. 195/Pdt.G/2002/Pn.Mks. jo. tanggal 20 Januari 2011 No.53 Eks/2007/PN.Mks. jo. No.195/Pdt.G/2002/Pn. Mks dalam perkara perdata antara Baso DG. Gassing sebagai Penggugat lawan H. Jumaing Bin Tutu, dkk sebagai Tergugat serta Berita Acara Eksekusi Nomor 53 Eks/2007/PN.Mks. jo. No. 195/Pdt.G/2002/Pn.Mks. tanggal 12 Maret 2004 atas putusan Pengadilan Negeri Makassar No.195/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 21 Mei 2003 jo. putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.187/Pdt/2004/PT.Mks tanggal 20 Oktober 2004 jo. Mahkamah Agung RI No. 392 K/Pdt/2005 tanggal 14 September 2007 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 350 PK/Pdt/2008 tanggal 06 Januari 2009;
- Menyatakan hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02/Pbt/BPN-73/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang?Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 20218/Parangloe (asal referensi Sertifikat Hak Milik No. 154/ Kelurahan Bira) atas nama Budi Karyanto Isa dan Budi Sutomo Isa IE serta hasil pemisahannya sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) sertifikat hak dan pembatalan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 20205/Parangloe atas nama Budi Karyanto Isa dan Budi Sutomo Isa IE serta hasil pemisahannya sebanyak 63 (enam puluh tiga) sertifikat hak yang terletak di Kelurahan Parangloe (Dahulu Kelurahan Bira) Kecamatan Tamalanrea (Dahulu Kec. Biringkanaya), Kota Makassar berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap? adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan(Turut Tergugat I)untuk memulihkan pada keadaan semula Sertifikat Hak Milik- Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat dan Budi Sutomo Isa IE danpecahannya yaitu ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20440/Kelurahan Parangloe, Surat Ukur Nomor 00535/2004 tanggal 29-12-2004 seluas 1.409 M2, terakhir tercatat atas nama Willem Phitoyo (Willem P); dst..............
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20442/Kelurahan Parangloe, Surat Ukur Nomor 1437/2007 tanggal 31-07-2007 seluas 223 M2, terakhir tercatat atas nama PT. Makassar Satu Indonesia berkedudukan di Kota Makassar;
- Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Turut Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III terhadap tanah sengketa tanpa sepengetahuan atau seijin dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Ganti kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
- Ganti kerugian moril sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 104/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono, Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : Kepada Penggugat secara tunai dengan seketika dan sekaligus pada saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ; 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp18.611.000,00(Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 835 PK/Pdt/2022
Pertama : 104/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik10437