- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Rosdiana/Penasihat Hukum tersebut ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna, tanggal 20 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rosdiana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rosdiana oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rosdiana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rosdiana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Peradilan ditingkat banding sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA |
|
Nomor | 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Snahwati |
Hakim Anggota |
Swijon, h. Sudirman |
Panitera | War |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: - Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pemimpin PT. Bank Aceh Cabang Kuala Simpang No. 14/Ksp.01/ND/II/2013 kepada Sdr. IRFAN tanggal 18 Februari 2013 dan 1 (satu) lembar Job Discription; 2. 1 (satu) lembar Daftar Tagihan Kredit Yang Tidak Sesuai Pada SMPN 2 Kejuruan Muda Ditanda Tangani Oleh Sdri ROSDIANA selaku Kepala Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru; 3. 1 (satu) lembar Daftar Tagihan Kredit Kolektif Yang Ditanda Tangani Oleh Sdri ROSDIANA selaku Kepala Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru; 4. 1 (satu) lembar Daftar Tunggakan Kredit SMPN 2 Kejuruan Muda pada Kantor Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru yang Ditanda Tangani Oleh Sdri ROSDIANA selaku Kepala Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa : 1. Foto Copy Laba Rugi Singkat Periode 31 Desember 2014 PT. Bank Aceh Kantor Capem Karang Baru (044); 2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No: 34/06/DIR/VIII/2004 Tentang Panduan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh; 3. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh No:34/06/DIR/VIII/2007 Tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2528 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 335 PK/PID.SUS/2020
Banding : 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA
Statistik10136