Putusan PN Oelamasi Nomor - 14/PDT.G/2015/PN.OLM |
|
Nomor | - 14/PDT.G/2015/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - 14/PDT.G/2015/PN.OLM- EMANUEL MALI lawan: - RAFAEL UDJU EDODkk |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota | (hakim Anggota Ii), - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota I) - Abraham Amrullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - MENGADILIDalam Eksepsi;- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai sertifikat hak milik nomor : 204 atas nama pemegang hak EMMANUEL MALI, Gambar Situasi No. 2676/1996 dengan luas : 1.380 M2 yang terletak di Desa Oelnasi (Sekarang Desa Penfui Timur) dengan batas-batas :? Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan;? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah P. Sabaat;? Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan;? Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Yaved Nuban dan tanah M. Zarifudin, SH3. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan antara THERESIA DOH-BULAN selaku Penjual dan Penggugat Selaku Pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 150/2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ESTHER DECIANA ULY, SH adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang secara tanpa hak menguasasi dan menempati tanah dan bangunan obyek sengketa milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah dan bangunan Obyek sengketa sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.3.606.000,- (Tiga juta enam ratus enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_14/PDT.G/2015/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_14/PDT.G/2015/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 14/PDT.G/2015/PN.OLM
Statistik7819