Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 41/PDT.G/2009/PN.TPI |
|
Nomor | 41/PDT.G/2009/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antono Rustono |
Hakim Anggota | Morgan Simanjuntak, Umbambang Nurcahyono |
Panitera | Hj. Rostati. Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi : Mempertahankan putusan Provisi tertanggal 19 Januari 2010 ; ----------------------Dalam Konvensi : -----------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00072 atas nama Herry Rudianto yang terletak di Desa Kota Piring (BT 6) Kota Tanjungpinang seluas 2330 M2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) sesuai surat ukur No. 2621/91/R tanggal 8 Juli 1991 yang telah dikuasai sejak tahun 1991 berdasarkan Akta Jual Beli No. 74/II/39/MH/91 tanggal 18 Februari 1991 adalah sah dan menjadi patokan atas penerbitan sertifikat lain yang bersempadan dikemudian hari ; -------3. Menyatakan para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ------------------------------------------------4. Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera mengosongkan lokasi tanah dan mengembalikan kembali posisi jalan umum yang selama ini ada dan digunakan oleh masyarakat kepada keadaan sedia kala ; -------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) untuk merubah rencana jalan dan menyesuaikan dengan posisi jalan yang telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00072 milik Penggugat dan mengusulkan kembali kepada Tergugat IX ; -------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------Dalam Rekonpensi : -------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi / Rekonpensi : -----------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.741.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1744 K/Pdt/2012
Pertama : 41/Pdt.G/2009/ PN.TPI
Statistik14739