Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1135/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 1135/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hasbi |
Hakim Anggota | Zaenal Farid, Dra. Hj. Siti Azizah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi Izin Pemohon (PEMOHON KONPENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERMOHON KONPENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat memberikan mut?ah kepada Penggugat sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar nafkah madyah yang telah dilalaikannya sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dua orang anak dengan penambahan 10 (sepuluh) persen dalam setiap tahunnya;6. Menyatakan harta berupa :- 1 (satu) unit mobil Toyota Inova tahun 2006 Nomor Polisi AE 8989 UL;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario tahun 2013;sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;7. Menyatakan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan seperdua lainnya menjadi bagian Tergugat;8. Menghukum Tergugat menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas yang apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual lelang di depan umum melalui Kantor Lelang Negara;9. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam konpensi sebesar Rp.816.000;- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);2. Menghukum Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam Rekonpensi sebesar Rp.1.755.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1135/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 1135/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Ag/2017
Pertama : 1135/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Banding : 383/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik405