Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1604/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1604/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Tri Hadiyanto |
Hakim Anggota | Muhd. Saleh Rasoen, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI Alias PANJUL Bin HUSNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?; 2. Menghukum Terdakwa ANDRI Alias PANJUL Bin HUSNI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,1658 gram yang berada dalam bungkus Rokok Djarum Super (sisa lab dengan berat netto 0,1481 gram) dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2016/PT.DKI
Kasasi : 1234 K/PID.SUS/2016
Pertama : 1604/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT
Statistik638