Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 48-K/PM.I-07/AD/VIII/2018 |
|
Nomor | 48-K/PM.I-07/AD/VIII/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Sariffudin Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Nurdin Raham, Br Hakim Anggota Mayor Chk Yudi Pranoto Amojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu Muhammad Rizal Sertu, NRP 31970602901276, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 2 tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Barang-barang : - 1 (satu) buah alat test urine merk multi Screene. - 1 (satu) unit hp Merk Samsung warna merah. - 1 (satu) unit hp Merk Samsung warna putih. Untuk barang bukti point a dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti 2 (dua) unit HP huruf b dan c yaitu 1 (satu) unit hp Merk Samsung warna merah dan 1 (satu) unit hp Merk Samsung warna putih dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa 2. Surat-surat : - 1 (satu) lembar surat keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Kaltim Nomor : 455/0443/Narkoba/IV/2018 Tanggal 30 April 2018. - 1 (satu) lembar surat hasil test dari laboratorium Rumah Sakit Tentara TK IV Samarinda. - 2 (dua) lembar photo Terdakwa pada saat sedang pengambilan sampel urine di Rumah Sakit Tentara TK IV Samarinda dan penggeledahan badan di TKP. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlaH Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PM.I-07/AD/VIII/2018.zip
- Download PDF
- 48-K/PM.I-07/AD/VIII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 134/K/MIL/2019
Pertama : 48-K/PM.I-07/AD/VIII/2018
Statistik12442