- DALAM PERKARA POKOK :
- Menolak Eksepsi (Keberatan) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Para Penggugat M.Dahlan dan Ganda Wulan adalah pemilik yang sah dan berdasarkan hukum atas Tanah Warisan yang setempat dikenal umum dan terletak di kampung Kabembem , Rt. 02/02,Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan bukti ke pemilikan Girik / Kikitir Nomor C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941, sesuai peta rincian tahun 1941 dan turunannya surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 1215 tahun 1976 C desa No. 1215 dan leter F Kelurahaan Balaraja No 1215, dengan batas-batas, yaitu:
- Sebelah Utara dibatasi oleh Gang;
- Sebelah Timur dibatasi oleh Jalan Raya Serang;
- Sebelah Selatan dibatasi oleh tanah milik Bengliong;/Yap Keng San
- Sebelah Barat dibatasi oleh tanah milik Bengliong;/Yap Keng San
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menerima pengalihan hak atas tanah yang setempat dikenal umum dan terletak di kampung Kabembem, Rt. 02/02,Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, sesuai dengan Kikitir No C 96 Kelas D1 persil 108a, untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat atas tanah tersebut dalam keadaan kosong, baik dan tidak cacat dari suatu apapun termasuk tidak dalam kondisi terbebani oleh suatu jaminan apapun di atasnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng, setiap harinya manakala Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 2.466.000,-(Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- DALAM PERKARA INTERVENSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi II sampai Tergugat Intervensi IV seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya ;
- Menyatakan ongkos perkara Nihil ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 498/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Serliwaty |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Indra Cahya, Mh hakim Anggota 2: I Gede Suarsana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pdt.G/2016/PN Tng
Kasasi : 3630 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 833 PK/Pdt/2022
Banding : 147/PDT/2018/PT.BTN
Statistik14258