Putusan PT KENDARI Nomor 90/PDT/2017/ PT KDI |
|
Nomor | 90/PDT/2017/ PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | - Purwadi, - Hari Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Adl tanggal 12 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili Sendiri :Dalam Konpensi ; Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Terbanding semula Tergugat I, Terbanding II, Tergugat IV dan Para Turut Terbanding semula Tergugat III, Tergugat V ; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat adalah sah salah seorang ahli waris dari almarhumah Lis Tahapary sebanyak 6 (enam) orang ahli waris ;3. Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II mengembalikan tanah sengketa yaitu :a. SHM No. 1/ Desa Onewila atas nama Adolf Tahapary seluas 19.961 M2 dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan tanah Ny. Lis;- Sebelah Barat dengan tanah Dasse;- Sebelah Timur dengan tanah Mahmud;- Sebelah Selatan dengan Jalan Poros Ranomeeto;b. SHM Nomor 3/Desa Onewila atas nama Ny. Lis seluas 20.000 M2 dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan tanah Adolf Tahapary- Sebelah Barat dengan tanah Pilu;- Sebelah Timur dengan tanah Mahmud;- Sebelah Selatan dengan Adolf Tahapary;Sekedar yang menjadi hak Pembanding semula Penggugat yaitu 1/6 x dari kedua obyek/tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong ;5. Memerintahkan Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding I semula Tergugat III dan Turut Terbanding II semula Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan rekonpensiDalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2017/_PT_KDI.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2017/_PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN. Adl
Kasasi : 2589 K/PDT/2018
Banding : 90/PDT/2017/PT KDI.
Statistik6329