Putusan PT SEMARANG Nomor 515/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 515/Pdt/2015/PT SMG |
Para Pihak | 1. DAMARUS TAN Alias ABUN, dkk melawan YUDHO SANTOSO, dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi ;------------------------------------------------------------DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt ;-----------------------DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt yang dimohonkan Banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Pembanding I sebahagian ;------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan hukumnya bahwa Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi telah melanggar Pasal 5 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013 ;-----------------------------------------------------3. Menyatakan hukumnya bahwa sesuai Pasal 2 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013, Surat Kuasa Menjual yang ada bersifat Accessoir ;--------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukumnya bahwa Surat Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 batal demi hukum ;----------------------------5. Menyatakan hukumnya bahwa segala pemecahan, penurunan hak / degradasi, peralihan hak, perubahan nama dan atau sebab perubahan lain yang timbul, yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 adalah tidak sah menurut hukum ;---6. Menyatakan hukumnya bahwa segala Akta, Akta Authentik dan atau surat-surat yang ada timbul sebagai akibat adanya Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi serta Terbanding III / Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong beserta surat-suratnya kepada Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi segera seketika dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri) ;----------------------------------------------8. Menghukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat Konvensi untuk membantu mengembalikan status dan kepemilikan barang sengketa, baik secara riil maupun administratif / persuratan kepada dan atas nama Pembanding I semula Penggugat I Konvensi ;-------------------9. Menolak gugatan Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 515/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 515/Pdt/2015/PT SMG
Peninjauan Kembali : 872 PK/Pdt/2018
Kasasi : 301 K/Pdt/2017
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN Pwt.
Statistik4274