Putusan PN BEKASI Nomor 417/Pdt.G/2013/PN.Bks |
|
Nomor | 417/Pdt.G/2013/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, Sukmayanti |
Panitera | O. Komalasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo;3. Menyatakan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. INDOASIA CEMERLANG, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. INDOASIA CEMERLANG Nomor 17 tertanggal 30 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalah bertentangan dengan hukum, keadilan dan itikad baik;4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan perubahan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perseroan, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, dimana Kuorum RUPS dan keputusan RUPS berdasarkan lebih dari (seperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan suara hadir atau diwakili sesuai undang-undang;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghormati putusan a quo, dan selanutnya menerbitkan akta notaris terhadap perubahan Anggaran Dasar Pasal 10 perseroan PT. INDOASIA CEMERLANG dan selanjutnya mendaftarkan perubahan tersebut kepada instansi pemerintah;6. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2020 K/Pdt/2015
Pertama : 417/Pdt.G/2013/PN.Bks
Banding : 27/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik1900