Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 15/PID.SUS/2012/PT.PR |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2012/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riani Nurdin |
Hakim Anggota | Hj. Nurul Hasanah, I Sutrisno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari para Pembanding yaitu para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 0 Nopember 2011 No : 81/Pid.Sus/2011/PN.Spt, sekedar mengenai pertimbangan hukum dan uang pengganti kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I. Drs. TUUWATNO, terdakwa II. H. SYAHRUDIN H.S., terdakwa III. MUSRI T. UMAR, terdakwa IV. TIU AMIT, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I. Drs. TUUWATNO, terdakwa II. H. SYAHRUDIN H.S., terdakwa III. MUSRI T. UMAR, terdakwa IV. TIU AMIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 6. Menetapkan masa penahanan kota Terdakwa-terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan dengan perhitungan sesuai ketentuan undang-undang ; 7. Menetapkan agar bukti berupa :A. Berkas SPJ Rutin DPRD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2004 untuk bulan Januari 2004 s.d. Agustus 2004 dengan daftar perincian sebagai berikut :1. Dikda Tahun 2004 (lengkap)2. Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2004 (1 buku lengkap)3. SPMU Gaji Pimpinan dan Anggota Tahun 2004 (lengkap)4. Bukti Setoran Pajak (Tunjangan Khusus Pasal 2.2.1.1005.a) Tahun 2004 (Maret s/d Agustus 2004)5. SPMU Beban Sementara Tahun 2004 (lengkap).6. Pasal : 2.2.1 1007.a Uraian : Tunjangan Kesehatan Rincian : 1. Satu buku Pengeluaran Per Pasal2. Kwitansi Premi Asuransi Kumpulan3. Kwitansi No. 12 tanggal 20 Februari 2004 sebesar Rp. 627.500.000,-7. Pasal : 2.2.1 1008.a Uraian : Biaya Penunjang Kegiatan Rincian : 1.Satu buku Pengeluaran Per Pasal2.Kwitansi No. 168 tanggal 8 April 2004 sebesar Rp. 62.500.000,-3.Kwitansi No. 213 tanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp. 62.500.000,-4.Kwitansi No. 443 tanggal 19 Agustus 2004 sebesar Rp. 30.000.000,-8. Pasal : 2.2.1 1011.a Uraian : Biaya Pakaian Dinas Rincian : 1.Satu buku Pengeluaran Per Pasal2.SPMU Beban Tetap Nomor 00188/RT/2004 tanggal 29 Maret 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- 9. Pasal : 2.2.1 1012.a Uraian : Biaya Perjalanan Dinas Luar DaerahRincian : 1. Satu buku Pengeluaran Per Pasal2. Kwitansi No. 14 tanggal 20 Februari 2004 sebesar Rp. 3.780.000,-3. Kwitansi No. 15 tanggal 21 Februari 2004 sebesar Rp. 3.150.000,-4. Kwitansi No. 16 tanggal 21 Februari 2004 sebesar Rp. 3.150.000,-5. Kwitansi No. 17 tanggal 21 Februari 2004 sebesar Rp. 3.150.000,-6. Kwitansi No. 19 tanggal 21 Februari 2004 sebesar Rp. 3.150.000,-7. Kwitansi No. 41 tanggal 1 Maret 2004 sebesar Rp. 1.000.000,-8. Kwitansi No. 42 tanggal 1 Maret 2004 sebesar Rp. 1.300.000,-9. Kwitansi No. 46 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 500.000,-10. Kwitansi No. 61 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp.2.750.000,-11. Kwitansi No. 92 tanggal 25 Maret 2004 sebesar Rp. 5.370.000,-12. Kwitansi No. 94 tanggal 25 Maret 2004 sebesar Rp. 5.370.000,-13. Kwitansi No. 142 tanggal 8 April 2004 sebesar Rp. 5.040.000,-14. Kwitansi No. 191 tanggal 4 Mei 2004 sebesar Rp. 850.000,-15. Kwitansi No. 211 tanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp. 5.700.000,-16. Kwitansi No. 214 tanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp. 6.021.000,-17. Kwitansi No. 218 tanggal 17 Mei 2004 sebesar Rp. 2.700.000,-18. Kwitansi No. 228 tanggal 23 Mei 2004 sebesar Rp. 2.025.000,-19. Kwitansi No. 244 tanggal 2 Juni 2004 sebesar Rp. 4.350.000,-20. Kwitansi No. 260 tanggal 7 Juni 2004 sebesar Rp. 1.700.000,-21. Kwitansi No. 270 tanggal 10 Juni 2004 sebesar Rp. 1.970.000,-22. Kwitansi No. 273 tanggal 15 Juni 2004 sebesar Rp. 2.200.000,23. Kwitansi No. 274 tanggal 15 Juni 2004 sebesar Rp. 1.900.000,-24. Kwitansi No. 275 tanggal 19 Juni 2004 sebesar Rp. 4.030.000,-25. Kwitansi No. 324 tanggal 14 Juli 2004 sebesar Rp. 1.110.000,-26. Kwitansi No. 350 tanggal 27 Juli 2004 sebesar Rp. 4.902.000,-27. Kwitansi No. 358 tanggal 27 Juli 2004 sebesar Rp. 1.250.000,-28. Kwitansi No. 360 tanggal 30 Juli 2004 sebesar Rp. 730.000,-29. Kwitansi No. 382 tanggal 2 Agustus 2004 sebesar Rp. 4.180.000,-30. Kwitansi No. 384 tanggal 3 Agustus 2004 sebesar Rp. 1.400.000,-10. Pasal : 2.2.1 1012.a Uraian : Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rincian : 1. Satu buku Pengeluaran Per Pasal2. Kwitansi No. 43 tanggal 1 Maret 2004 sebesar Rp. 2.800.000,-3. Kwitansi No. 62 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp. 31.200.000,-4. Kwitansi No. 63 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp. 23.900.000,-5. Kwitansi No. 88 tanggal 23 Maret 2004 sebesar Rp. 20.350.000,-6. Kwitansi No. 136 tanggal 1 April 2004 sebesar Rp. 600.000,-7. Kwitansi No. 137 tanggal 1 April 2004 sebesar Rp. 900.000,-8. Kwitansi No. 183 tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 13.175.000,-9. Kwitansi No. 184 tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 6.375.000,-10. Kwitansi No. 185 tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 11.175.000,-11. Kwitansi No. 186 tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 11.125.000,-12. Kwitansi No. 190 tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 13.175.000,-13. Kwitansi No. 221 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 450.000,-14. Kwitansi No. 271 tanggal 14 Juni 2004 sebesar Rp. 1.350.000,-15. Kwitansi No. 336 tanggal 22 Juli 2004 sebesar Rp. 600.000,-16. Kwitansi No. 359 tanggal 30 Juli 2004 sebesar Rp. 600.000,-11. Pasal : 2.2.1 1012.a Uraian : Biaya Perjalanan Dinas Check Up Rincian : 1. Kwitansi No. 65 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp. 25.500.000,-2. Kwitansi No. 66 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp. 22.800.000,-3. Kwitansi No. 67 tanggal 8 Maret 2004 sebesar Rp. 22.800.000,-4. Kwitansi No. 105 tanggal 26 Maret 2004 sebesar Rp. 3.000.000,-5. Kwitansi No. 107 tanggal 27 Maret 2004 sebesar Rp. 39.360.000,-6. Kwitansi No. 121 tanggal 31 Maret 2004 sebesar Rp. 11.250.000,-12. Pasal : 2.2.1 1013.a Uraian : Biaya Konvensasi Kerja/Lembur Kerja DPRD Rincian : 1. Satu buku Pengeluaran Per Pasal2. SPMU Beban Tetap Nomor: 00209/RT/2004 tanggal 13 April 2004 sebesar Rp. 30.000.0003. SPMU Beban Tetap Nomor: 00427/RT/2004 tanggal 7 Juli 2004 sebesar Rp. 28.680.0004. SPMU Beban Tetap Nomor: 00531/RT/2004 tanggal 10 Agustus 2004 sebesar Rp. 14.400.00013. Pasal : 2.2.1 1014.a Uraian : Biaya Tak Terduga Rincian :1. Satu buku Pengeluaran Per Pasal2. Kwitansi No. 145 tanggal 8 April 2004 sebesar Rp. 12.500.000,-3. Kwitansi No. 219 tanggal 17 Mei 2004 sebesar Rp. 250.000,-4. Kwitansi No. 224 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 550.000,-5. Kwitansi No. 225 tanggal 21 Mei 2004 sebesar Rp. 6.500.000,-6. Kwitansi No. 256 tanggal 5 Juni 2004 sebesar Rp. 1.000.000,-7. Kwitansi No. 255 tanggal 5 Juni 2004 sebesar Rp. 1.000.000,-8. Kwitansi No. 257 tanggal 5 Juni 2004 sebesar Rp. 500.000,-9. Kwitansi No. 243 tanggal 2 Juni 2004 sebesar Rp. 500.000,-10. Kwitansi No. 242 tanggal 2 Juni 2004 sebesar Rp. 250.000,-11. Kwitansi No. 254 tanggal 17 Juni 2004 sebesar Rp. 200.000,-12. Kwitansi No. 241 tanggal 2 Juni 2004 sebesar Rp. 500.000,-13. Kwitansi No. 341 tanggal 22 Juli 2004 sebesar Rp. 150.000,-14. Kwitansi No. 344 tanggal 27 Juli 2004 sebesar Rp. 250.000,B. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pengembalian dari Drs.SUPARDI DJ. NIHIN.C. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),Pengembalian dari YUNITA SANDY, STh.D. Dokumen dan uang tunai berupa :Dokumen-dokumen berupa :1. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 03/KPTS-PIM-DPRD/III/2003 tentang Peraturan tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten katingan ( legalisasi),2. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. ( Legalisasi)3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. ( Legalisasi)4. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 23 Tahun 2003 tanggal 20 januari 2003 Tentang Peresmian Pengangkatan Dan pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan ( Legalisasi)5. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 158 Tahun 2003 tanggal 31 Maret 2003 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Katingan (Legalisasi).6. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor: 26/KPTS-DPRD-KAT/X/2003 tanggal 6 Oktober 2003 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2003 Menjadi Peraturan Daerah ( Legalisasi).7. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), pengembalian dari H.HADRIAN A LINTANG,BSc.E. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , pengembalian dari H.BERKAT SETIAWAN.F. Dokumen-dokumen berupa :1. Naskah Perjanjian Kerja Sama Asuransi antara AJB dengan DPRD Katingan tentang Program Asuransi Purna Bakti dan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab Katingan (asli).2. Kuitansi Premi Asuransi Kumpulan No. 00142575 tertanggal Desember 2004 (fotocopy).3. Kuitansi Premi Asuransi Kumpulan No. 00193051 tertanggal 20 Pebruari 2004 (fotocopy).4. Kuitansi Premi Asuransi Kumpulan No. 00142197 tertanggal September 2004 (fotocopy).5. Laporan Proses Penutupan Asuransi DPRD Kabupaten Katingan dari AJB Bumiputera 1912 Unit Pelayanan Palangka Raya tertanggal 10 Januari 2004 (fotocopy).6. Surat dari Kepala Kantor Operasional Asuransi Kumpulan Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor : 146/POAS-QBJ/V/2004 tanggal 31 Mei 2004 perihal Konfirmasi Polis Program Purna Bakti DPRD Habis Kontrak, kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan (fotocopy).7. Kuitansi No.93 A 186065 tanggal 11 Agustus 2004 untuk Pembayaran Klaim Purna Bakti DPRD Kabupaten Katingan Polis : 43497 26 Pst (asli).8. Berita Acara Penyerahan dan Pembayaran Klaim Nomor Polis 43497 dari AJB Bumi Putera 1912 kepada DPRD Kab Katingan tertanggal 11 Agustus 2004 (asli).9. Polis Asuransi Kumpulan, Nomor Polis : 43497 tertanggal 30 April 2004 dengan peserta / tertanggung Anggota DPRD Kabupaten Katingan (asli).10. Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Katingan kepada Kepala Kantor Operasional Asuransi Kumpulan Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor : 095/14/DPRD-KAT/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004 perihal pembayaran klaim Asuransi Anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten Katingan (asli).11. Surat dari Kepala Cabang Askum Banjarmasin Nomor : 207/POAS-QBJ/VII/2004 tertanggal 29 Juli 2003 perihal Undangan Penandatanganan Naskah Kerjasama kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan (asli).G. Uang Tunai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), pengembalian dari HENDRIEWOOL.H. Uang Tunai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), pengembalian dari Maspek J.Garang,SE.I. Uang Tunai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), pengembalian dari Ahmad Iswahyudi.J. Uang Tunai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), pengembalian dari Sugianto.Semua barang bukti tersebut telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk berkas perkara atas nama H.BERKAT SETIAWAN yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Sampit.K. Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), disita dari Marius A.M.L. Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), disita dari Likeda E.Djelau.M. Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), disita dari H.M.Yahya.N. Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), disita dari Budi Santoso R. Ahad,SH.Disita dari : MUHAMMAD SIROJ.dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;8. Uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari pengembalian Drs. Tuuwatno disita untuk membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas nama terdakwa Drs. Tuuwatno ;9. Uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari pengembalian H. Syahrudin HS disita untuk membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas nama terdakwa H. Syahrudin HS. ;10. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada terdakwa ? terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2012/PT.PR.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2012/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1228 K/Pid.Sus/2013
Banding : 15/PID.SUS/2012/PT.PR
Statistik8531