Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swijon |
Hakim Anggota | - Kaswanto, Faskatu Hardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------I. Dalam Eksepsi;- Menolak ekspesi Tergugat seluruhnya;II. Dalam pokok perkara ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan sah perjanjian jual beli ASPAL CURAH antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;3. .Menyatakan Tergugat Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji.;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur PT Tunas sentosa abadi membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.3.146.542.334,- ( tiga milyar seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah ) (hutang pokok Rp.2.915.761.618,- ( dua milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Denda Rp.230.781.316.-) ( dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah) ;5. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.6. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.866.000., ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1873 K/Pdt/2017
Banding : 501/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik9241