Putusan PN SAMPANG Nomor 30/PID.B/2012/PN.SPG |
|
Nomor | 30/PID.B/2012/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Sudira, Brenan Sugiarto |
Panitera | Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa Terdakwa MOH. SYAFI???I telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Terdakwa MOH. SYAFI???I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMBUNUHAN??? ; ------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. SYAFI???I dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun ; --------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------ Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------ Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- Sepotong kaos lengan panjang merk LEKELAND warna merah liris putih;- Sebilah clurit bergagang kayu ; -------------------------------------------------------- Sebuah caping (topi petani) ; ----------------------------------------------------------- Sepotong jaket doreng warna hijau ; -------------------------------------------------- Sepotong celana pendek warna coklat ; --------------------------------------------- Sebuah sarung senjata tajam berupa pisau dari kulit warna coklat ; --------- Sebungkus bekas rokok gudang garam surya 12 ; ------------------------------- Sebuah rokok djisamsoe telah dipakai ; --------------------------------------------- Sebuah rokok merk oepet ; -------------------------------------------------------------Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (ima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/PID.B/2012/PN.SPG
Statistik1104