- Menyatakan Terdakwa Setiaji Bin Redi (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Setiaji Bin Redi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menista sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam;
- Kartu identitas pers A.n. Setiaji;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy 12 Prime warna gold metalik;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo F9 type CPH1823 Twilight Blue;
- 1 (satu) unit samsung lipat type GT-E122 warna putih;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- Uang tunai kertas sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 25 (dua puluh lima) lembar pecahan uang kertas Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BNI An.Mustar Ishak ke Bank BRI an. Roy P. Manalu dengan No. Rekening 086101004135508 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BNI An.Mustar Ishak ke Bank BRI an. Roy P. Manalu dengan No. Rekening 086101004135508 sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 592/Pid.B/2019/PN Mre |
|
Nomor | 592/Pid.B/2019/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Br Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Mustar Ishak Alias Edo Bin Juhar; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 592/Pid.B/2019/PN Mre
Statistik14229