- Menyatakan Terdakwa MUSLEM Alias MUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual-Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram???;-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun, dan Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 1.000 gr (seribu) gram netto disita dari terdakwa,
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis shabu yang seluruhannya seberat 4.000 gr (empat ribu) gram netto disita dari Kuggentiran Pillai Palanisamy (Warga Malaysia) dan Sreejith (Warga India) Telah meninggal dunia dalam tahap penyidikan,
- 1 (satu) unit Handphone merk Pocophone warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082363768023;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Putih Nomor Polisi BK 1217 OO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);-
Putusan PN MEDAN Nomor 2075/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2075/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Sahyuti, Br Hakim Anggota Deson Togatorop |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya Dirampas Untuk Dimusnahkan, dan; Dikembalikan kepada pemiliknya Tamba Pr Limbong; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2075/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik340