- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA JOKO SUMEDI BIN TEJO SUMEDI DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR TANGGAL 29 JANUARI 2018 NOMOR: 409 / PID.SUS / 2017 / PN. BGR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA JOKO SUMEDI BIN TEJO SUMEDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JOKO SUMEDI BIN SUMEDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK MASING-MASING BERISI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRITAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 0,1865 GRAM
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM NO. HP. 087888681427.
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa JOKO SUMEDI Bin TEJO SUMEDI dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 29 Januari 2018 Nomor: 409 / Pid.Sus / 2017 / PN. bgr, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa JOKO SUMEDI Bin TEJO SUMEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO SUMEDI Bin SUMEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan krital warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1865 gram
- 1 (satu) Handphone Merk Samsung warna hitam No. HP. 087888681427.
Putusan PT BANDUNG Nomor 49/PID.SUS/2018/PT BDG |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota |
Eddy Pangaribuan, sugito |
Panitera | Ede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIPERGUNAKAN DIDALAM PERKARA ATAS NAMA FERRY SAPTONO BIN YONO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan didalam perkara atas nama Ferry Saptono Bin Yono; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.SUS/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 49/PID.SUS/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1304 K/Pid.Sus/2018
Banding : 49/PID.SUS/2018/PT.BDG.
Statistik4525