Putusan PT JAKARTA Nomor 424/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 424/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s. |
Hakim Anggota | Mh Humuntal Pane., Y Sri Anggarwati. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Juni 2014, Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI1. Menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst ;----------- 2. Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2014 untuk membuka persidangan, memeriksa dan mengadili perkara tersebut sampai putusan akhir ;---------------------------------------------------3. Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 424/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 424/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 809 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2434 K/Pdt/2016
Pertama : 24/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Statistik6647